Ponsel BM - Pada 18 April nanti akan menjadi akhir kisah ponsel black market (BM) di Indonesia. Sebab ponsel BM yang diaktifkan saat itu dan seterusnya akan langsung terblokir dari jaringan seluler di Tanah Air.
Setelah melakukan uji coba beberapa waktu lalu, pemerintah akhirnya memutuskan menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM. Keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat bersama antara empat kementerian -Kominfo, Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu- beserta operator seluler.
"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist," tutur Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
Dipilihnya skema whitelist sebagai langkah preventif agar masyarakat mengetahui lebih dulu legalitas perangkat yang dibeli.
"Jadi masyarakat harus mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya. Bila IMEI tersebut tidak terdaftar, maka setelah dinyalakan dan dipasang SIM Card akan langsung tidak dapat sinyal," jelas Ismail.
Karena itu, Ismail mengingatkan masyarakat agar membeli perangkat yang resmi, baik itu handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).
Selain itu lebih kritis dan cerdas, yakni dengan cara melakukan pengecekan IMEI di situs imei.kemenperin.go.id.
"Sebelum melakukan pembelian perangkat HKT, baik melalui toko maupun online," pungkasnya.
Nasib Ponsel BM yang Aktif Saat Ini
Banyak yang bertanya-tanya setelah aturan IMEI berlaku, bagaimana nasib ponsel BM yang saat ini dipakai.
Kamu tidak perlu cemas detikers, karena pemerintah menegaskan kalau aturan IMEI hanya berlaku pada ponsel BM yang diaktifkan sejak 18 April dan seterusnya.
Jadi ponsel BM yang telah dipakai sekarang sekarang atau yang baru kamu beli dan diaktifkan hingga 17 April tidak terkena aturan IMEI ini.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," tambahnya.
Namun apabila, ponsel BM itu baru diaktifkan yang dalam hal ini disematkan SIM card setelah 18 April 2020, maka perangkat tersebut diblokir ke akses layanan telekomunikasi.
Ditekankan lagi oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ponsel BM yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini.
"Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza
Merza turut menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah. "HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler," tegasnya.
Masih Bisa Beli Ponsel di Luar Negeri?
Apakah kamu yang termasuk penasaran setelah aturan IMEI berlaku masih bisa beli ponsel dari luar negeri? Jawabnya bisa, namun ada aturannya detikers.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi masyarakat masih diperkenankan membeli perangkat gadget dari luar negeri. Namun ada ketentuan yang harus diikuti.
Mereka yang membawa ponsel dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua unit. Bila harga ponsel tersebut di atas USD 500 maka akan dikenakan pajak dalam rangka impor.
Seluruh ponsel yang dibawa harus didaftarkan ke kapabeanan. Jangan sampai lupa, karena bila ponsel tersebut diaktifkan jangan berharap akan dapat sinyal operator di Tanah Air.
"Jadi, kalau dia bawa barang kiriman kan dia sebelum di-clearance sudah kewajiban membayar. Kalau selesai, dia aman," pungkasnya.
"Kalau dia kelupaan bayar, harus balik lagi ke Kepabeanan (di bandara), karena ada kewajiban pembayaran itu. Kalau tidak diregister, ya diblokir tidak bisa digunakan," tegas Heru.
Nasib Ponsel Turis dan WNI di Luar Negeri
Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak hanya menyasar ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri. Tetapi juga, smartphone baru yang dibawa dari luar negeri ikut kena imbasnya.
Namun Kemenperin telah bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memfasilitasi pendaftaran ponsel yang dibawa WNI maupun turis saat datang ke Indonesia.
"Kita dengan Bea Cukai sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau WNI masuk ke Indonesia. Diharapkan mereka untuk lapor (terkait barang yang dibawanya),' kata Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin.
Adapun pendaftaran tersebut lewat Device Registration System (DRS) dan diberlakukan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April mendatang.
Saat ini, aturan IMEI masih dalam tahap fase sosialisasi setelah diteken pada 18 Oktober 2019. Rencananya sosialisasi tersebut berlangsung selama enam bulan, di mana 18 April 2020 akan diterapkan sebagai upaya memberangus peradaran ponsel BM.
Diketahui, aturan IMEI ini telah dirumuskan oleh pemerintah sejak 2015. Sejak tahun lalu, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah menekan masing-masing peraturan menteri dalam pengendalian ponsel BM di Tanah Air.
INDOPK | Agen Poker Online Domino qq dan Bandar Ceme Terpercaya
Promo INDOPK
<> EVENT BULAN FEBRUARI 2020 ( Hadiah Utama 20 juta )
<> Bonus Rollingan 0.5% ( Dibagikan Setiap Hari Rabu )
<> Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )
<> Bonus Jackpot Jutaan Rupiah Disetiap Harinya
Promo INDOPK
<> EVENT BULAN FEBRUARI 2020 ( Hadiah Utama 20 juta )<> Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )
<> Bonus Jackpot Jutaan Rupiah Disetiap Harinya
0 Komentar