Tertangkapnya Target Operasi Polisi Usai Viral Video Caci Maki


Tertangkapnya Target Operasi Polisi - Seorang pria bernama Imam Sudrajat (22) menjadi target operasi polisi setelah melakukan aksi pencurian motor di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Imam sempat lolos dari kejaran polisi hingga akhirnya muncul video caci maki terhadap polisi membuatnya meringkuk di balik jeruji besi.

Imam ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 11 April 2020. Imam tertangkap setelah polisi melakukan patroli siber terhadap akun Instagram miliknya yang digunakan untuk mengunggah ujaran kebencian (hate speech).

"Ada seseorang yang mencaci maki institusi, termasuk di dalamnya institusi Polri ya, institusi Polri yang pelakunya pada saat lidik, penangkapan berhasil menangkap IS ini, nah IS ini pelaku yang sebarkan viral hate speech di dunia maya dengan mencaci maki institusi Polri," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Adam mengatakan bahwa awalnya, Imam melakukan pencurian motor di Cipinang Muara, Jakarta Timur pada 31 Maret 2020 dini hari lalu. Saat itu, Imam menyerang korban dengan menggunakan pisau.

"Awalnya tersangka Imam Sudrajat ini berboncengan dengan tersangka ES (DPO) menggunakan motor Honda Beat warna putih dengan tujuan untuk pulang ke rumah tersangka Imam," jelas Adam.

Namun, setibanya di depan sebuah MTs di Cipinang Muara, mereka melihat korban yang sedang melintas seorang diri dengan mengendarai motor. Keduanya kemudian mengejar korban dan memepetnya.

"Korban kemudian ditarik jaketnya hingga berhenti. Setelah korban berhenti, para tersangka ikut berhenti dan turun dari sepeda motor tersebut dan selanjutnya tersangka Imam Sudrajat mendekati korban sambil menodongkan sebilah pisau dan memaksa korban untuk menyerahkan motornya," jelas Adam.

Karena takut, korban pun akhirnya menyerahkan motornya. Selanjutnya tersangka ES mengambil motor. Kemudian Imam dan ES ke Bekasi dan menjual motor korban itu di Facebook seharga Rp 1 juta.

"Kemudian uang itu dibagi rata dan tersangka Imam ini pulang ke rumahnya di Jakarta Timur," imbuh Adam.

Setelah kejadian itu, korban melapor dan polisi pun melakukan penyelidikan. Hingga pada 7 April 2020 malam, tim dari Subdit Resmob hendak menangkap Imam di rumahnya.

"Saat itu kami berkoordonasi dengan Pak RT setempat dan mendatangi rumah pelaku di Kampung Pertanian Tengah RT 10/2 Kelurahan Klender, Kecamatam Duren Sawit, Jakarta Timur," tuturnya.

Namun saat itu pelaku tidak ada di rumah, sehingga polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT. Polisi juga sempat menginterogasi ibu pelaku.

"Dan menurut keterangan ibu pelaku bahwa pelaku sekitar pukul 19.00 WIB keluar dari rumah bersama temannya 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor," tuturnya.

Setelah upaya penangkapan tidak membuahkan hasil, keesokannya tanggal 8 April 2020, polisi melihat posting-an tersangka di akun media sosial. Polisi kemudian menelusuri posting-an yang viral tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Adapun, dalam posting-an itu pelaku mencaci maki polisi. Dia juga menantang polisi karena melakukan penggeledahan di rumahnya pada malam hari.

Pelaku ditangkap di rumah temannya di Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (11/4). Saat ini pelaku ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya positif narkoba.

Saat ini IS sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, IS dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta pPsal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau institusi di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

INDOPK | Agen Poker Online Domino qq dan Bandar Ceme Terpercaya

Promo INDOPK
<> Event Lomba Turn Over Bulanan ( Berhadiah Ratusan Juta Rupiah )
<> Bonus Deposit 5.000 Setiap Hari ( Minimal Deposit 100.000 )
<> Bonus New Member 10% ( Minimal Deposit 25.000 )
<> Bonus Rollingan 0.5%  ( Dibagikan Setiap Hari Rabu )
<> Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )
<> Bonus Jackpot Jutaan Rupiah Disetiap Harinya

Posting Komentar

0 Komentar