Rajin Bayar BPJS Kesehatan? Katanya Nanti Dapat Subsidi Lho


Rajin Bayar BPJS Kesehatan? Katanya Nanti Dapat Subsidi Lho - Keputusan pemerintah menaikkan iuran BJPS Kesehatan menuai banyak protes masyarakat. Pasalnya di tengah pandemi Corona banyak masyarakat yang terdampak penghasilannya, sehingga dianggap keputusan itu menambah beban.

Tetapi jangan marah dulu, karena pemerintah akan memberikan subsidi bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri kelas III. Hal itu dilakukan untuk mendorong peserta agar lebih giat membayar iuran.

"Sebagai pengingat kepada peserta jangan sampai menunggak karena subsidi ini diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran. Kita ingin menggalakkan gotong royong, karena itu kalau pesertanya aktif membayar iuran maka akan diberikan subsidi," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli, Iene Muliati, Selasa (19/5/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DJSN dari Unsur Ahli Indra Budi menjelaskan subsidi akan diberikan sebagian. Soal aturan teknisnya sedang dipersiapkan untuk menjalankan kebijakan tersebut yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kelas III yang disubsidi itu bukan termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), kalau PBI ya PBI. Di satu sisi yang kelas III ada subsidi sebagian ya, jadi bukan subsidi sepenuhnya. Kalau masalah teknis dari pemerintah itu akan didesain sistemnya yang penting Perpres sudah memformulasikan sistem insentif. Kita memberikan reward untuk peserta yang aktif membayar sehingga tingkat kolektibilitasnya meningkat," ucapnya.

Di tengah COVID-19 ini, pemerintah mengakui masyarakat yang tadinya mampu mungkin saja menjadi tidak mampu. Sehingga kebijakan ini dibuat juga untuk keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional yang harus dipenuhi pemerintah.

Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS.

BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit keuangan yang sangat besar. Sehingga kenaikan iuran di tengah pandemi Corona (COVID-19) dinilai tepat untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan.

"Apa memang momen (kenaikan) iuran ini tepat? Sangat tepat karena kita tahu sendiri JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini sudah mengalami defisit kronis dampaknya terhadap layanan kesehatan. Pemerintah memastikan BPJS memberikan pelayanan untuk COVID-19 atau tidak, sehingga kenaikan dilakukan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli, Iene Muliati melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).

Untuk membantu yang membutuhkan, peserta diminta giat membayar iuran. Selama ini peserta yang terdaftar golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tercatat hampir setengahnya tidak aktif membayar iuran.

Dari jumlah peserta mandiri sebanyak 21 juta orang, yang aktif membayar hanya 11 juta orang. Mereka yang tidak aktif tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip gotong royong karena membayar hanya saat mau menggunakan layanan.

"Saat ini peserta mandiri ada 21 juta. Dari itu yang aktif membayar iuran 11 juta sementara yang 10 juta tidak aktif membayar iuran. Itu jumlahnya sangat besar 10 juta dari 21 juta kan 41% sendiri," ucapnya.

Itulah kenapa aturan denda bagi peserta yang telat dinilai penting. Jika tidak, maka peserta dinilai akan semakin seenaknya dan defisit BPJS Kesehatan bisa lebih besar.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh mengatakan pihaknya sedang menyusun yang namanya kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Apa itu?

"Perlu saya informasikan saat ini kita sedang berdiskusi apa yang disebut dengan kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU yang ada. Kami juga sedang mendiskusikan kelas standar. Nanti ke depannya bahwa pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kita diskusikan," kata Subuh, Selasa (19/5/2020).

Lebih rinci, kelas standar merupakan kelas rawat inap yang digunakan oleh seluruh peserta. Kriteria ruang inap sedang disusun agar bisa menjadi hak semua peserta di mana dengan kelas standar ini ruang rawat inap dibagi menjadi dua kelas yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

"Jadi kelas standar itu kita menyusun kelas JKN, kelas rawat inap JKN untuk seluruh peserta. Sekarang kita lagi susun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta. Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa 1 kelas, 1 tipe, 1 kriteria rawat inap untuk seluruh peserta," kata Anggota DJSN dari Unsur Ahli, Asih Eka Putri.

Sedangkan kebutuhan dasar kesehatan mencakup pelayanan kesehatan dan pemberian obat. Masih belum jelas skemanya nanti akan seperti apa karena masih dalam pembahasan.

Skema kelas standar ditargetkan akan selesai pada Desember 2020. Untuk pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2022.

INDOPK | Agen Poker Online Domino qq dan Bandar Ceme Terpercaya

Promo INDOPK
<> Event Lomba Turn Over Bulanan ( Berhadiah Ratusan Juta Rupiah )
<> Bonus Deposit 5.000 Setiap Hari ( Minimal Deposit 100.000 )
<> Bonus New Member 10% ( Minimal Deposit 25.000 )
<> Bonus Rollingan 0.5%  ( Dibagikan Setiap Hari Rabu )
<> Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )
<> Bonus Jackpot Jutaan Rupiah Disetiap Harinya

Posting Komentar

0 Komentar