Perjalanan 2 ASN Bugil-Pingsan Berujung Tuntutan 8 Bulan Penjara


Perjalanan 2 ASN Bugil-Pingsan Berujung Tuntutan 8 Bulan Penjara - Sepasang ASN ditemukan pingsan dengan kondisi tanpa busana alias bugil dalam mobil di pinggir jalan di Asahan, Sumatera Utara. Kasus ini berlanjut ke ranah hukum hingga keduanya dituntut hukuman penjara.


Kedua ASN itu adalah pria berinisial Z (37) dan wanita berinisial H (39). Mereka ditemukan pingsan dalam keadaan bugil dalam mobil di pinggir Jalan Pabrik Benang, Sei Renggas, Asahan, Kamis (4/6) malam. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial.


"Betul, berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan mobil tersebut. Kemudian anggota piket turun ke TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tidak dibuka," kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/6/2020).


Z dan H kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut ada buih yang keluar dari mulut keduanya saat ditemukan dalam kondisi pingsan di dalam mobil.


Polisi menyatakan tak ada obat-obatan atau narkotika di dalam mobil. Berdasarkan keterangan pihak RS H Abdul Manan Simatupang, kedua ASN itu diduga pingsan karena keracunan gas AC.


"Keterangan tim medis RSUD HAMS (H Abdul Manan Simatupang) keracunan gas AC," ujar Nugroho.


Kedua ASN itu kemudian diinterogasi. Berdasarkan pengakuan mereka, kata polisi, keduanya pingsan karena kelelahan.


Pemkab Asahan juga turun tangan. Kadisdik Asahan Sofyan mengatakan kedua ASN tersebut langsung dicopot dari jabatannya.  Agen Poker Online


"Itu kan ASN. Kami sudah melapor ke Inspektorat, kemudian karena beliau itu belum bisa dimintai keterangan, tapi tindakan yang kami lakukan sebagai atasannya langsung, kami sudah berhentikan dari jabatan," ucap Sofyan, Selasa (9/6).


Sebelum dicopot, Z (37) merupakan Korwil Dinas Pendidikan di Kecamatan Rawang Panca Arga dan H (39) merupakan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti. Sofyan menegaskan pihak Inspektorat bakal memeriksa keduanya.


"Jadi kami lihat dulu. Yang pasti, yang pertama kami lakukan adalah pencopotan dari jabatan. Itu langsung, sudah saya tanda tangani, sudah saya tugaskan orang lain di situ. Kedua, itu kan harus di-BAP oleh Inspektorat setelah ada disposisi dari Bupati. Kami sudah lapor sama pimpinan. Bupati sudah instruksikan pencopotan dan saya laksanakan," tuturnya.


Proses hukum di kepolisian juga terus berjalan. Z dan H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.


"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih diproses," kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Adrian Risky Lubis saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/6).


Dia mengatakan keduanya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan dan kesusilaan. Adrian menyebut keduanya diproses secara hukum setelah istri Z membuat laporan.

"Melanggar kesusilaan dan perzinaan," ucapnya.


Proses hukum kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Sejumlah persidangan telah dilewati hingga keduanya dituntut masing-masing 8 bulan dan 6 bulan penjara.


"Untuk terdakwa Z (ASN pria) dituntut 8 bulan sedangkan H (ASN wanita) 6 bulan," kata Kasi Intel Kejari Asahan, Zulham, saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/9/2020).


Sidang tuntutan digelar di PN Kisaran pada Rabu (16/9). Z dan H dijerat pasal 284 ayat (1) ke-1a dan ke-1b KUHP.


"Pasal yang dibuktikan Pasal 284 Ayat (1) ke-1a dan ke-1b dari KUHPidana," ujarnya.


INDOPK | Agen Poker Online Domino qq dan Bandar Ceme Terpercaya


Promo INDOPK

<> Event Lomba Turn Over Bulanan ( Berhadiah Ratusan Juta Rupiah )

<> Bonus Kartu Jackpot

<> Bonus New Member 10% ( Minimal Deposit 25.000 )

<> Bonus Rollingan 0.5%  ( Dibagikan Setiap Hari Rabu )

<> Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )

<> Bonus Jackpot Jutaan Rupiah Disetiap Harinya

Posting Komentar

0 Komentar