Suami Kerja di Luar Kota, Ibu Cabuli Anaknya Usia 3 Tahun


Suami Kerja di Luar Kota, Ibu Cabuli Anaknya Usia 3 Tahun - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NHJ melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 3 tahun. Ia melakukan perbuatan bejatnya itu saat suaminya tak di rumah.


"NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RFR (3), yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya Jumat.


NHJ melakukan perbuatan tak senonoh ke anaknya sendiri di rumahnya. Kasus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR.


Kala itu, NAR mengirim video saat ibunya melakukan pencabulan terhadap adik kecilnya.


"Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian," tutur Artanto.


Dari laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa (26/1). Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.


"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan," ujarnya. Agen Poker Online


Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan pelaku nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual. Pasalnya, suami jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.


"Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual) tapi suami tidak ada," kata Ni Made.


Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


INDOPK | Agen Poker Online Domino qq dan Bandar Ceme Terpercaya


Promo INDOPK

<> Event Lomba Turn Over Bulanan ( Berhadiah Ratusan Juta Rupiah )

<> Bonus Kartu Jackpot

<> Bonus New Member 10% ( Minimal Deposit 25.000 )

<> Bonus Rollingan 0.5%  ( Dibagikan Setiap Hari Rabu )

<> Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )

<> Bonus Jackpot Jutaan Rupiah Disetiap Harinya

Posting Komentar

0 Komentar