Ancam Sebar Video Syur dan Ajak Korbannya Mesum, Pemuda Ini Diciduk dengan Cara Dijebak


Ancam Sebar Video Syur dan Ajak Korbannya Mesum, Pemuda Ini Diciduk dengan Cara Dijebak - Seorang pemuda, Johan Pranata Simatupang (20) diduga memeras seorang wanita berinisial PTD (18) dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban ke media sosial.


JPS berjanji video itu akan dihapus langsung oleh PTD setelah menyerahkan uang Rp 3 juta dan memaksa berhubungan badan di hotel.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menuturkan, korban maupun pelaku tidak saling mengenal.


Ia mengatakan PTD pernah mengalami kasus serupa ketika saat itu diduga mantan pacarnya sempat mengunggah video keduanya ke media sosial. Namun video tersebut sudah dihapus.


JPS, kata Sukamto hanya mendapat potongan gambar video dari media sosial lalu mengancam korban lewat aplikasi messenger akan menyebarkannya ke media sosial.


“Sebenarnya video itu tidak ada, sudah dihapus sebelumnya. Ini kasus pemerasan,” kata Sukamto.


Percakapan keduanya kemudian berlanjut. Korban kemudian menjebak dengan berpura-pura memohon agar pelaku menerima uang Rp 1,5 Juta dan sisanya akan dibayar setelah keluar dari hotel. JPS dan PTD pun sepakat untuk bertemu di Jalan Kartini Pematangsiantar malam hari.


"Sebelum transaksi berlangsung, korban berkoordinasi dengan polisi didampingi orangtuanya. Satu orang polisi menyamar sebagai driver Grab Car dan satu lagi bersembunyi di kursi mobil paling belakang," kata Sukamto.


Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor lalu meminta korban turun untuk menemuinya. Hanya saja PTD menolak karena ia tidak mengenali wajah pelaku. Agen Poker Online


Tak lama setelah itu, JPS kembali menghubungi PTD untuk melanjutkan pertemuan di kompleks Lapangan Merdeka, Jalan Merdeka.


Di sana keduanya sempat bertemu. JPS pun meminta supaya ia dijemput di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, setelah ia menyimpan sepeda motornya.


“Jadi keduanya sama sekali tidak saling mengenal. Terus dicoba untuk memancing pelaku supaya bertemu,” ujar Sukamto menambahkan.


Tiba di lokasi yang disepakati, JPS langsung masuk ke mobil lalu korban menyerahkan uang tunai Rp 1,5 juta. Pelaku sempat menggerutu lantaran uang yang diberikan cuma setengah. Namun korban meyakinkan sisa uang akan dibayar setelah keduanya keluar dari hotel yang sudah dipesan.


"Setelah terlapor menerima uang yang diberikan pelapor, selanjutnya terlapor diamankan di dalam mobil oleh dua person yang menyamar sebagai sopir Grab Car dan yang bersembunyi bangku belakang. Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. 


Edi menambahkan, pelaku dijerat kasus tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHPidana atas laporan korban LP/ 201/III/SU/STR.


Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita dua ponsel sebagai barang bukti yang dipakai pelaku.


INDOPK | Agen Poker Online Domino qq dan Bandar Ceme Terpercaya


Promo INDOPK

<> Event Lomba Turn Over Bulanan ( Berhadiah Ratusan Juta Rupiah )

<> Bonus Kartu Jackpot

<> Bonus New Member 10% ( Minimal Deposit 25.000 )

<> Bonus Rollingan 0.5%  ( Dibagikan Setiap Hari Rabu )

<> Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )

<> Bonus Jackpot Jutaan Rupiah Disetiap Harinya

Posting Komentar

0 Komentar