Sederet Pekerjaan yang Gajinya Nambah Karena Bebas Pajak


Sederet Pekerjaan yang Gajinya Nambah Karena Bebas Pajak
 - Sebanyak 1.062 sektor industri mendapat keringanan pajak dari pemerintah selama pandemi Corona. Salah satu keringanan pajaknya adalah PPh Pasal 21 atau pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah (DTP).

Dengan begitu, pekerja yang berada di 1.062 industri ini gajinya tidak dipotong pajak, justru gajinya bertambah lantaran kewajibannya dibayar oleh pemerintah. Hanya saja, yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya pekerja bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau di bawah Rp 200 juta per tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Hestu bilang pegawai yang mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki gaji maksimal Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Nantinya, para pegawai ini mendapatkan tambahan gaji sekitar 15% akibat pajak penghasilannya tidak dipotong oleh perusahaan.

Pertama perlu diketahui tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

Menurut Hestu, kunci untuk mendapatkan fasilitas ini adalah si perusahaan harus mengajukan kepada DJP Kemenkeu untuk masa pajak April sampai September atau enam bulan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Adapun, dikatakan Hestu untuk mendapatkan fasilitas tersebut maka perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan kepada otoritas pajak nasional.

"Syaratnya memang harus mengajukan, kalau tidak mengajukan ya tidak bisa menggunakan," kata Hestu

Hestu menambahkan, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini juga akan diajukan setiap bulannya oleh perusahaan hingga masa pajak September 2020.

"Caranya si pemberi kerja si perusahaan itu menyampaikan pemberitahuan online sebelum tanggal 20 Mei supaya yang April bisa dapat, jadi sebelumnya menyampaikan pemberitahuan lalu disetujui oke," ujarnya.

Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, jika perusahaan sudah mengajukan insentif dan disetujui oleh otoritas maka kewajiban selanjutnya adalah mengembalikan PPh yang tadinya sudah dipotong.

"Segera saja menyampaikan pemberitahuan online kemudian yang tadi sudah dipotong kembalikan saja kepada karyawan, balikin saja, dan maka pakai skema yang ditanggung pemerintah," ungkapnya.

INDOPK | Agen Poker Online Domino qq dan Bandar Ceme Terpercaya

Promo INDOPK
<> Event Lomba Turn Over Bulanan ( Berhadiah Ratusan Juta Rupiah )
<> Bonus Deposit 5.000 Setiap Hari ( Minimal Deposit 100.000 )
<> Bonus New Member 10% ( Minimal Deposit 25.000 )
<> Bonus Rollingan 0.5%  ( Dibagikan Setiap Hari Rabu )
<> Bonus Referral 20% ( Seumur Hidup )
<> Bonus Jackpot Jutaan Rupiah Disetiap Harinya

Posting Komentar

0 Komentar